Potensi Pajak Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Riau

Isi Artikel Utama

Ismon Zakya HS
Heryudarini Harahap
Rindukasih Bangun
Yurnalis

Abstrak

Pajak daerah merupakan salah satu dari pendapatan asli daerah (PAD). Pajak daerah merupakan sumber pandapatan asli daerah yang memberikan kontribusi cukup besar di Provinsi Riau. Tujuan dari analisis ini adalah untuk menganalisis potensi dan kontribusi pajak daerah terhadap PAD, dan strategi untuk meningkatkan pajak daerah. Data skunder pajak daerah dikumpulkan dari tahun anggaran 2011-2015 yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pusat Statistik, dan lain-lain. Data primer tentang permasalahan yang dihadapi dalam pengumpulan pajak daerah dan strategi untuk meningkatkan pajak daerah dikumpulkan dengan focus group discussion dengan stakeholder terkait di Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Bengkalis. Analisis data yang digunakan adalah analisis tingkat pertumbuhan, tingkat kontribusi, dan analisis SWOT. Rata-rata pertumbuhan pajak daerah selama tahun 2011 – 2015 adalah 9,08% terhadap PAD, dengan realisasi adalah 106,04 persen. Berdasarkan peta SWOT yang berada pada kuadran I, strategi yang dapat diterapkan adalah SO (strength and opportunities ) dengan cara meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, meningkatkan dan mengefektifkan sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat secara luas, mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan baik secara formal maupun informal, memperluas tax-base retribusi /pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi, memudahkan cara pembayaran pajak tahunan melalui online, menetapkan dan membuat strategi baru dalam memungut pajak dan lebih memperhatikan kualitas dan pelayanan prima. Rekomendasi untuk peningkatan pajak daerah adalah melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak dan memperluas tax-base pajak daerah, melakukan pembenahanan manajemen pengelolaan pajak, melakukan re-identifikasi misi dan mandat organisasi, memberi sangsi bagi pelanggaran pajak daerah dan mengadakan komputerisasi pendapatan asli daerah (KOMPATDA).

Rincian Artikel

Bagian
Artikel

Referensi

Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Laporan Penelitian Pemetaan Potensi Pendapatan Asli Daerah Diluar Sektor Minyak dan Gas di Provinsi Riau Tahun 2017

Syahrituah Siregar, Abdul Hadi, Pemetaan Potensi Dan Pembuatan Grand Design Potensi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Potensi Pkb dan BBN-KB), Laporan Peneltian, 2011.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2010-2015

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Riau Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2001 Tentang Pola Dasar Provinsi Riau Tahun 2001-2005.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Propeda Provinsi Riau 2001-2005

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2014-2019.

Todaro. Michael.P. Development Planning Oxford University Press, 2006.