Persepsi Masyarakat Terhadap Label Dan Perizinan Produk Kuliner UKM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Persepsi konsumen tentang pentingnya informasi halal perlu untuk diketahui agar produk yang dihasilkan oleh industri pangan aman untuk dikonsumsi baik dari segi nilai gizi maupun kehalalannya. Persepsi pada hakekatnya merupakan proses kognitif yang dialami oleh setiap orang di dalam memahami informasi tentang lingkungan, baik lewat penglihatan maupun pendengaran. Label merupakan sarana yang memiliki arti penting sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat benar dan tidak menyesatkan. Tujuan pemberian label pada pangan yang dikemas adalah agar masyarakat yang membeli atau mengkomsumsi dapat memperoleh informasi yang benar dan jelas tentang setiap produk yang dikemas baik menyangkut asal, keamanan, mutu, kandungan gizi maupun keterangan lain guna mengetahui apakah produk mengandung unsur-unsur yang diharamkan atau membahayakan bagi kesehatan. Fungsi dari label merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada para konsumen yang berupa pelaksanaan tertib suatu undang-undang bahan makanan dan minuman atau obat serta merupakan jaminan bahwa barang yang telah dipilih tidak berbahaya bila digunakan. Sebelum memasarkan produk makanan dan minuman ke masyarakat, diperlukan perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan memenuhi standar keamanan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang keamanan Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.00.05.5.16640. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengetahui persepsi masyarakat terhadap label halal dan izin produk. Lokasi dan sampel penelitian dipilih berdasarkan beberapa pertimbangan (purposive sampling), di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru, dengan jumlah sampel yakni konsumen dari UMKM sebanyak 30 orang. Analisa data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 73 % responden memilih produk yang lengkap labelnya yaitu ada izin P-IRT dan label halalnya dan sebesar 93 % responden yakin dengan label PIRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.
Rincian Artikel
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Apriyantono. 2005. Masalah Halal : Kaitan antara Syar’i, teknologi dan Sertifikasi. Penerbit PT Kiblat Buku Utama. Bandung;
Indrawijaya, I, Adam, 2000, Perilaku Organisasi, Bandung : Sinar Baru Algensindo;
Keputusan bersama Menkes dan Menag No.427/menkes/VIII/1985 dan No. 68 tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada Label Makanan;
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 924/Menkes/SK/VII/1996, beserta peraturan pelaksanaannya berupa Keputusan Dirjen POM No. HK. 00.06.3.00568 tentang Tata Cara Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan;
Kotler, Philip. 2009. Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan, Implementasi dan kontrol. Jakarta. Erlangga;
Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999. Tentang Label dan Iklan Pangan;
Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia. Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk usaha Mikro Dan Kecil;
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 76/Menkes/Per/III/78 tentang label dan Periklanan Makanan;
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga;
Qardhawi, Y. 2000. Halal dan Haram dalam Islam. Robbani Press. Jakarta;
Robbins, S.P. (2001). Psikologi Organisasi, (Edisi ke-8). Jakarta: Prenhallindo;
Sandi, Aris S Prima dkk. 2011. Persepsi Label Halal terhadap Keputusan Pembelian Konsumen pada Produk Minuman Berenergi, Jurnal Manajemen Bisnis/Volume I No.2/Edisi Oktober 2011. Universitas Muhammadiyah Malang;
Sampurno. 2001. Label Pangan dan Label Halal : dalam Perspektif Peran, Tugas dan Tanggung Jawab BPPOM. Badan POM. Jakarta;
Schaffner, D J, William R S, Mary D E. 1998. Food Marketing an International Perspective. WCB Mc-Graw Hill. Singapore;
Setiadi, Nugroho J. 2003. Perilaku Konsumen: Konsep dan Implikasi untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran. Jakarta: Prenada Media;
Thoha Miftah. 1988. Prilaku Organisasi. Jakarta: PT. raja Grafindo Persada;
Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992. Tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996. Tentang : pangan;
Undang-undang no.8 Tahun 1999. Tentang Perlindungan Konsumen