Strategi Pengelolaan Kawasan Lubuk Larangan Yang Berkelanjutan Di Desa Pangkalan Indarung Kabupaten Kuantan Singingi

Penulis

  • Subkhan Riza Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau

Kata Kunci:

analisis prospektif, indeks keberlanjutan, lubuk larangan, strategi pengelolaan

Abstrak

Lubuk larangan merupakan suatu wilayah tertentu di sungai yang diberi batasan oleh masyarakat, untuk tidak boleh diganggu dan diambil ikannya pada suatu kurun waktu tertentu. Salah satu kawasan lubuk larangan yang masih berjalan di Provinsi Riau terdapat di Desa Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan penulisan ini adalah untuk menyusun strategi pengelolaan kawasan Lubuk Larangan yang berkelanjutan di Desa Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi.. Penelitian ini dilakukan pada bulan Oktober 2017 s/d Maret 2018. Untuk menyusun strategi pengelolaan kawasan lubuk larangan yang berkelanjuntan di Desa Pangkalan Indarung digunakan analisis Rapfish, analisis AHP (Analytic Hierarchy Process) dan Participatory Prospective Analysis (PPA). Analisis Rapfish (Rapid appraisal for fisheries) digunakan untuk menentukan status keberlanjutan kawasan lubuk larangan berdasarkan dimensi ekologi, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan kelembagaan. Analisis PPA dilakukan utuk menghasilkan skenario status keberlanjutan kawasan lubuk larangan secara berkelanjuntan di masa yang akan datang. Status keberlanjutan kawasan lubuk larangan di Desa Pangkalan Indarung berada pada kategori “cukup” dengan nilai indeks keberlanjutan 70,75. Untuk meningkatkan nilai indeks keberlanjutan dilakukan dengan menggunakan Skenario-2 (Moderat) yakni melakukan perbaikan sekitar 50 % atribut kunci. Pada skenario ini diupayakan perbaikan atribut kunci yakni meningkatkan aturan pengelolaan kawasan lubuk larangan menjadi aturan adat tertulis, penggunaan jenis alat tangkap yang bersifat pasif, meningkatkan pendapatan masyarakat, menjaga plasma nutfah sehingga terjadi peningkatan jenis ikan spesifik lokal, serta penambahan luasan kawasan lubuk larangan. Dengan menggunakan Skenario-2 ini telah terjadi peningkatan nilai indeks keberlanjutan menjadi 75,47 sehingga status keberlanjutan kawasan lubuk larangan ini berada pada kondisi “baik” atau berkelanjutan.

Referensi

Bourgeois R. and F. Jesus.2004. Participatory Prospective Analysis, Exploring and Anticipating Challenges with Stakeholders. Center for Alleviation of Poverly through Secondary Crops Development in Asia and The Pasific and French Agricultural Research Center for International Development.

Budiharsono S. 2007. Manual Penentuan Status dan Faktor Pengungkit PEL. Direktorat Perekonomian Daerah. Bappenas. Jakarta.

Hamdan. 2007. Analisis Kebijakan Pengelolaan Perikanan Tangkap Berkelanjutan di Kabupaten Indramayu. Disertasi. Sekolah Pascasarjana IPB. Bogor.

Husnah dan A. Wibowo. 2012. Karakteristik Sumberdaya Ikan dan Strategi Pengelolaan Perikanan Perairan Sungai yang bermuara ke Pantai Barat Sumatera. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia. 4 (2) : 69 – 78.

Kurniasari, N., M. Yulisti, C. Yuliati. 2013. Lubuk Larangan: Bentuk Perilaku Ekologis Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Perairan Umum Daratan (Tipologi Sungai). Jurnal Sosek Kelautan Perikanan. 8 (2) : 241 – 249.

Pitcher, T. J., Preikshot D. 2001. Rapfish, a Rapid Appraisal Technique for Fisheries, and its Application to the Code of Conduct for Responsible Fisheries. Jurnal Fisheries Research. 49 (2001) : 255-270.

Pramoda, R. 2011. Implementasi Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor 9 Tahun 2008 Terhadap Pengelolaan Perairan Umum Daratan. Jurnal Administrator Borneo. 7 (3) : 308 – 324.

Riza, M., S, Zulkarnaini dan Efriyeldi. 2019. Status Keberlanjutan Kawasan Lubuk Larangan di Desa Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Ilmu Lingkungan. 13 (2) : 126 – 140.

Supriatna, J. 2013. Peran Kearifan Lokal dan Ilmu-ilmu Kepribumian dalam Pelestarian Alam. Research Center of Climate Change, Universitas Indonesia. Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

01-07-2019

Terbitan

Bagian

Artikel