Tanggung Jawab Dan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Di Provinsi Riau

Penulis

  • Mohamad Zainuri Widyaiswara Pengembangan SDM Provinsi Riau

Kata Kunci:

lembaga kesejahteraan sosial, tanggung jawab

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pelayanan sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan melalui model LKS dan non (luar) LKS. Metode penelitian kualitatif, lokasi penelitian Provinsi Riau. Hasil dari penelitian ini adalah tanggung jawab pemerintah provinsi dalam mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah pada pelayanan sosial bagi PMKS yang oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui 4 LKS pada tahun 2018 sebesar 210 orang. Kewenangan dalam melaksanakan kerjasama dan koordinasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial belum proporsional. Ada selisih 4,3 % jumlah PMKS yang dilayani provinsi lebih sedikit dibandingkan yang dilaksanakan masyarakat. Dibandingkan dengan jumlah total PMKS se Provinsi Riau, penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui LKS baru 0,04%. Sedangkan yang lain dilaksanakan pemerintah pusat sebanyak 185 orang dan swasta. LKS swasta berkontribusi 0,94% dari total PMKS se-Provinsi Riau.

Referensi

Adi, Isbandi Rukminto. 2005. Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. FISIP UI PRESS.

Creswell, J. W. 2010. Research design: pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Yogjakarta: PT Pustaka Pelajar.

Darmawan. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nanik, Nindhita Nur. 2013. Pelaksanaan Pembinaan Anak Terlantar Di Balai Rehabilitasi Sosial. Wiloso Muda-Mudi Purworejo. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta.

Sandi, Irwan. 2016. Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terlantar Pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. E-Jurnal Katalogis, Volume 4 Nomor 5, Mei 2016 hlm 150-160. ISSN: 2302-2019.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sukadi, Imam. 2013. de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 5 Nomor 2, Desember 2013, Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar.

Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafmdo Persada.

Swari, Mutmainah Indah. 2017. Peranan Pekerja Sosial Dalam Pemberdayaan Sosial Ekonomi.(Studi kasus UPTD.Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) “Harapan Mulia” Samarinda).eJournal Administrasi Negara, Volume 5, Nomor 4, 2017: 6679-6693 ISSN 2541- 674x, ejournal.an. fisipunmul. ac.id

Zainuri, Mohamad. 2019. Permasalahan Praktek Pekerjaan Sosial Pada Lembaga Kesejahteraan Provinsi Riau. Materi Seminar Nasional Praktek Pekerjaan Sosial di Poliktekesos Bandung tanggal 31 Agustus 2019.

UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No 7 Tahun 2014 tentang RPJMD Tahun 2014-2019.

Dinas Sosial Provinsi Riau. 2018. Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau.

Unduhan

Diterbitkan

01-12-2019

Terbitan

Bagian

Artikel