Sinergi Antartingkatan Pemerintahan dalam Penghapusan Kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Meranti
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki posisi strategis dalam segitiga pertumbuhan IMS-GT, namun mencatat tingkat kemiskinan tertinggi di Provinsi Riau (23,15% pada 2024) dan menempati peringkat ke-45 secara nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis keselarasan kebijakan pengentasan kemiskinan daerah dengan kebijakan provinsi dan nasional. Metode yang digunakan adalah comparative policy analysis terhadap dokumen RPJMN 2025–2029, RPJMD Provinsi Riau 2025–2029, dan RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti 2025–2029, serta analisis USG (Urgency, Seriousness, Growth) untuk identifikasi akar masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar masalah utama adalah rendahnya kualitas pembangunan manusia. Ditemukan bahwa sinergi program penghapusan kemiskinan dalam Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti belum optimal selaras dengan arah kebijakan pemerintah atasan. Selain itu, teridentifikasi inefisiensi alokasi fiskal di mana 32,23% anggaran terserap untuk kemiskinan namun belum efektif menurunkan angka secara signifikan. Kesimpulan studi ini merekomendasikan perlunya mekanisme formal "Rencana Sinergi Pendanaan" sesuai UU HKPD untuk mengintegrasikan sumber daya lintas tingkatan pemerintahan guna mengatasi beban fiskal daerah dan meningkatkan efektivitas intervensi program.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2024). Persentase penduduk miskin (P0) menurut kabupaten/kota (persen), 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NjIxIzI=/persentase-penduduk-miskin-p0-menurut-kabupaten-kota.html
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Meranti. (2025). Kemiskinan 2024. https://merantikab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzYjMg==/kemiskinan.html
Badan Pusat Statistik Provinsi Riau. (2024). [Metode baru] Indeks pembangunan manusia, 2024. https://riau.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzAjMg==/indeks-pembangunan-manusia-provinsi-riau--2023.html
Badan Pusat Statistik Provinsi Riau. (2025). Provinsi Riau dalam angka 2025. BPS Provinsi Riau.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2022). Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kementerian PPN/Bappenas. (2024). Pedoman umum sinergi perencanaan pembangunan pusat dan daerah.
Keynes, J. M. (1936). The general theory of employment, interest and money. Palgrave Macmillan.
Nurkse, R. (1953). Problems of capital formation in underdeveloped countries. Basil Blackwell.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (2025). Rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025-2029.
Pemerintah Provinsi Riau. (2025). Rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2025-2029.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
United Nations Development Programme. (2010). Human development report 2010: The real wealth of nations: Pathways to human development. https://hdr.undp.org/content/human-development-report-2010